Minggu, 07 Maret 2010

TATA CARA
DAN PROSES PERIZINAN
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
OLEH PEMDA PROVINSI DAN PEMDA
KABUPATEN/KOTA


DIREKTORAT USAHA PENYIARAN


Direktorat Jendral Sarana Komunikasi
dan Diseminasi informasi

KEMENTRIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA


LANDASAN HUKUM
PENYELENGGARAAN PENYIARAN

1.UU No. 32/2002 Tentang Penyiaran
2.PP No. 11/2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPP
3.PP No. 12/2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik RRI
4.PP No. 13/2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI
5.PP No. 49/2005 Tentang Pedoman Kegiatan Peliputan LPA
6.PP No. 50/2005 Penyelenggaraan Penyiaran LPS
7.PP No. 51/2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPK
8.PP No. 52/2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPB
9.PP 38/2007 TT Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
10.PERMEN No. 28/2008 TT Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.
11.PERMEN No. 18/2009 TT Tata Cara dan Proses Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota.


OPERASIONAL
LEMBAGA PENYIARAN

UU No. 32/2002 Pasal 33 ayat (1)


“ Sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran “








JENIS LEMBAGA PENYIARAN

UU No. 32/2002 tentang Penyiaran diSahkan 28 Desember 2002

LEMBAGA PENYIARAN
1. Lembaga Penyiaran Publik
2. Lembaga Penyiaran Swasta
3. Lembaga Penyiaran Komunitas
4. Lembaga Penyiaran Berlangganan

Jasa Penyiaran
Jasa Penyiaran radio
Jasa Penyiaran televisi


PERSYARATAN DAN PENDIRIAN
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RRI/TVRI

1.LPP RRI & TVRI merupakan LP yang telah berdiri dan ditetapkan sebagai LPP Publik oleh UU 32/2002.
2.LPP RRI & TVRI berkedudukan di ibu kota negara dan seluruh cabang-cabangnya.

PERSYARATAN DAN PENDIRIAN
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL

1.LPP Lokal merupakan LP yang berbentuk badan hukum, didirikan oleh Pemda, dengan persetujuan DPRD dan atas Usul Masyarakat.
2.LPP Lokal dapat didirikan di Provinsi, Kabupaten, atau Kota apabila di daerah tersebut belum ada Stasiun RRI/TVRI.
3.LPP Lokal yang telah beroperasi sebelum Stasiun RRI / TVRI didirikan di daerah tersebut, tetap dapat melaksanakan operasinya.

PERSYARATAN DAN PENDIRIAN
LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

1.LP Swasta didirikan oleh WNI,
2.Berbentuk badan hukum Indonesia, berupa Perseroan Terbatas (PT)
3.Bidang Usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio/televisi.
4.Seluruh modal awal usahanya dimiliki oleh WNI dan/ Badan Hukum Indonesia.

PERSYARATAN DAN PENDIRIAN
LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS

1.LP Komunitas didirikan oleh Komunitas dalam wilayah tertentu, bersifat indipenden dan tidak komersial, kegiatannya hanya untuk melayani komunitasnya.
2.Didirikan oleh WNI, berbentuk badan hukum berupa Koperasi atau Perkumpulan.
3.Radius siaran LPK hanya 2,5 km dari lokasi pemancar, dalam hal wilayah geografis yang luas dengan penduduk jarang dapat didirikan melebihi radius 2,5 km.
4.Dalam radius 2,5 km hanya dapat didirikan 1 LPK radio dan atau 1 LPK TV.


PERSYARATAN DAN PENDIRIAN
LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN

1.LP Berlangganan didirikan oleh WNI,
2.Berbentuk badan hukum Indonesia, berupa Perseroan Terbatas (PT)
3.Bidang Usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan.
4.Seluruh modal awal usahanya dimiliki oleh WNI dan / Badan Hukum Indonesia.

TATA CARA PERIZINAN
(Permen 18/2009)
PENGUMUMAN PELUANG USAHA Permohon mengajukan permohonan IPP kepada Menteri melalui KPI setelah dibuka peluang usaha penyelenggaraan penyiaran untuk LPS dan LPB melalui teresterial (untuk LPP Lokal dan LPK tidak perlu menunggu peluang usaha) (permen 18/09 Pasal 6 ayat 1).

BERKAS PERMOHONAN Permohonan dibuat 2 rangkap :
1 berkas untuk Menteri, 1 berkas untuk KPI/KPID, serta 1 copy berkas (tembusan) untuk Pemda, Permohonan yang disampaikan kepada Menteri setelah didaftar oleh KPI/KPID (Permen 18/09 Pasal 6 ayat 2)

PERSYARATAN PERMOHONAN IPP
1.Persyaratan administrasi;
2.Persyaratan data teknik penyiraan;
3.Persyaratan Program Siaran;

URUSAN YANG DILAKSANAKAN PEMDA dan KPI
1.Pemda Kab/Kota melakukan pemeriksaan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran untuk permohonan IPP Radio dan Pemda Provinsi untuk permohonan IPP TV (Permen 18/09 Pasal 7 Ayat 2 dan 3);
2.Persyaratan Program siaran diperiksa oleh KPI/KPID (Permen 18/09 Pasal 7 Ayat 1);

REKOMENDASI PEMDA
PP 18/2009 Ps 2 ayat (3) dan (4)
1.Pemda Kabupaten/Kota menerbitkan Rekomendasi kelengkapan data administrasi dan data teknis permohonan izin penyelenggara radio.
2.Pemda Provinsi menerbitkan Rekomendasi kelengkapan data administrasi dan data teknis permohonan izin penyelenggaraan televisi.
3.Rekomendasi dibuat 2 rangkap, 1 untuk Menteri dan 1 untuk KPI/KPID.


Jangka Waktu Evaluasi
Persyaratan Data Teknis Penyiaran
1.Evaluasi persyaratan administrasi dan data teknis oleh Pemda paling lama 1 bulan terhitung sejak diterimanya berkas permohonan;
2.Apabila persyaratan permohonan tidak dilengkapi dalam waktu 15 hari setelah diberitahukan oleh Pemda, pemohon dianggap membatalkan permohonan atau dianggap mengundurkan diri;
3.Apabila dalam waktu 30 hari Pemda tidak melakukan evaluasi persyaratan administrasi dan data teknis, maka Pemerintah dapat melaksanakan FRB dengan mempergunakan data yang dikirim kepada Menteri.

EVALUASI DENGAR PENDAPAT Setelah persyaratan administrasi, data teknis dan program siaran dianggap lengkap, KPI/KPID melaksanakan EDPdengan pemohon, selanjutnya KPI/KPID menerbitkan Rekomendasi Kelayakan dan Usulan alokasi frekuensi untuk disampaikan kepada Menteri sebagai dasar untuk dilaksanakan FRB.

FORUM KOORDINASI ANTARA KPI DAN PEMERINTAH Sebelum dilaksanakan FRB , Pemerintah dan Kpi melaksanakan rapat koordinasi (Pra-FRB) untuk pencocokan data permohonan yang sudah memenuhi persyaratan dan telah memperoleh rekomendasi Kelayakan dari KPI/KPID.

FORUM RAPAT BERSAMA FRB adalah forum rapat bersama yang diselenggarakan antara KPI bersama Pemerintah untuk membahas permohonan yang sudah memperoleh Rekomendasi Kelayakan dari KPI/KPID untuk memutuskan menerima atau menolak permohonan IPP.

MENTERI MENERBITKAN IPP Menteri menerbitkan IPP Prinsip dan/atau surat penolakan paling lambat 30 hari kerja setelah dilaksanakan FRB.

UJI COBA SIARAN Setelah memperoleh IPP Prinsip, pada bulan ke-4 untuk Radio dan bulan ke-10 untuk Televisi mengajukan permohonan untuk Evakuasi Uji Coba Siaran.

IZIN TETAP Setelah dinyatakan Lulus Uji Coba Siaran, Menteri menerbitkan IPP Tetap yang berlaku 5 tahun untuk Radio dan 10 tahun untuk Televisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar